LKD Bisa Dijalankan BPD

foto : istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) ingin meningkatkan transaksi nontunai dengan penggunaan uang elektronik. Langkah ini dilakukan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016.

"Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny V Panggabean di Jakarta, belum lama ini.

Ketentuan ini berisi kriteria dan persyaratan penyelenggara Layanan Keuangan Digital (LKD) melalui agen individu. Selain itu mereka dapat menerapkan Customer Due Dilligence (CDD) lebih sederhana.

Penyederhanaan ini dilakukan melalui pencatatan identitas meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor dokumen identitas, dan nama ibu kandung.

Penyelenggara LKD juga tidak hanya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU IV) saja, tetapi BUKU III, BUKU II, dan BUKU I. Kategori BUKU II dan BUKU I adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Namun, BPD yang mau menyelenggarakan LKD harus memiliki teknologi informasi (TI) handal.

Perluasan BPD dapat sebagai agen LKD, lantaran bank ini direncanakan sebagai penyalur bantuan sosial (bansos) berbentuk non-tunai pada 2017. Langkah ini bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemsos) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Sementara itu, batas maksimum uang elektronik teregistrasi dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp5 juta, seperti; e-cash dari Bank Mandiri dan Sakuku dari Bank Central Asia (BCA).

Ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) BI yang akan dikeluarkan September 2016.

"Kenaikan batas atas saldo unregistered e-money didasarkan pada meningkatnya transaksi elektronik belakangan ini," ucap Kepala Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara.

Hal berbeda dengan uang elektronik tidak teregistrasi, yang tidak mengalami perubahan batas maksimum yakni Rp1 juta. Karena, kehilangan kartu ini tidak dapat ditindaklanjuti lantaran tidak terdaftar nama pemilik dan penggunanya tidak menggunakan personal identification number (PIN).

"Kalau unregistered itu seperti uang tunai, kalau hilang ya hilang," tandasnya.