Kini Bank BUKU III Dapat Menyelenggarakan LKD
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) baru saja merevisi aturan tentang Uang Elektronik (Electronic Money) pada Peraturan BI (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016. Lewat aturan ini bank kategori BUKU III dapat menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD).
"Ini dimaksudkan untuk memperluas pihak yang dapat menyelenggarakan LKD dalam rangka mendorong peningkatan transaksi nontunai melalui penggunaan uang elektronik," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).
Dengan revisi ini maka, pihak yang dapat menjadi penyelenggara LKD melalui agen LKD individu adalah bank dengan kriteria BUKU III dan IV atau Bank Pembangunan Daerah dengan kategori BUKU I dan II yang memiliki sistem teknologi informasi memadai dan memiliki profil mandat penyaluran prgram bantuan sosial.
"Perubahan ini memperluas kriteria pihak yang dapat menyelenggarakan LKD, yang sebelumnya hanya terbatas pada penerbit berupa bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) IV," jelas dia.
"Sehingga transaksi non tunai melalui penggunaan uang elektronik dan inklusi keuangan semakin meningkat," sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Eni, jumlah agen LKD yang saat ini tercatat sebanyak 103.673 dan tersebar di seluruh Indonesia dapat bertambah dengan diperbolehkannya bank BUKU III menjadi penyelenggara LKD.
Hal ini juga akan berimbas kepada kemudahan penerima bansos non tunai dalam menukarkan bansos ke bentuk barang di agen-agen LKD seperti e-warung dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Pemberian izin kepada bank BUKU III dalam menyelenggarakan LKD juga sejalan dengan rencana berbagai kementerian dalam menyalurkan bansos dalam bentuk non tunai. Penyaluran bansos non tunai diharapkan lebih tepat sasaran dan lebih efisien dalam mendapatkan produk bantuan.
"Bantuan menggunakan non tunai di 2017 ini sudah mulai dipersiapkan dengan Kementerian Sosial, Kemendikbud, dan juga kementerian lain," tandas Eni.