Total Penghematan Anggaran Mencapai Rp 64.712 Triliun
Pasardana.id - Dalam rangka melanjutkan pengendalian dan pengamanan pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016, Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.
Instruksi itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Kepala Kantor Staf Presiden; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penghematan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016, Presiden menginstruksikan masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).
"Besaran rincian penghematan per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini, bunyi diktum KEDUA poin kedua Inpres tersebut seperti dilansir laman Setkab, Senin (29/8/2016).
Dalam lampiran itu disebutkan rincian penghematan anggaran dari 83 K/L dengan total penghematan mencapai Rp 64.712 triliun.
Secara rinci K/L yang terkena penghematan anggaran pada APBN-P 2016 itu adalah:
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp200 miliar
- Mahkamah Agung (MA) Rp192,536 miliar
- Kejaksaan Agung Rp 18,032 miliar
- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Rp320,994 miliar
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp789,799 miliar
- Kementerian Luar Negeri Rp700,811 miliar
- Kementerian Pertahanan Rp7,933 triliun
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rp550,908 miliar
- Kementerian Keuangan Rp3,527 triliun
- Kementerian Pertanian Rp5,938 triliun
- Kementerian Perindustrian Rp854,778 miliar
- Kementerian ESDM Rp3,916 triliun
- Kementerian Perhubungan Rp4,745 triliun
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp3,916 triliun
- Kementerian Kesehatan Rp5,552 triliun 16. Kementerian Agama Rp1,405 triliun
- Kementerian Ketenagakerjaan Rp488,070 miliar
- Kementerian Sosial
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp871,727 miliar
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp3,059 triliun.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp3,059 triliun
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp6,980 triliun
- Kemenko Polhukam Rp27,495 miliar 23. Kemenko Perekonomian Rp49,999 miliar
- Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rp114,608 miliar
- Kementerian Pariwisata Rp800 miliar 26. Kementerian BUMN Rp59,100 miliar
- Kemenristek dan Dikti Rp1,358 triliun
- Kemenkop dan UKM Rp47,235 miliar 29. Kementerian PAN RB Rp6,366 miliar
- Badan Intelijen Negara (BIN) Rp228,495 miliar
- Lembaga Sandi Negara Rp228,495 miliar
- Dewan Ketahanan Nasional Rp14,117 miliar
- Badan Pusat Statistik Rp14,117 miliar 34. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rp224,266 miliar
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Rp311,015 miliar
- Perpustakaan Nasional RI Rp184,570 miliar
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp193,315 miliar
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp2,959 triliun
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rp 136,897 miliar
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Rp 105,135 miliar.

