OJK Bakal Permudah Syarat Merger Perusahaan Terbuka

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melonggarkan syarat penggabungan (merger) usaha perusahaan terbuka (emiten). Aturan yang akan dikeluarkan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Noor Rachman bahwa hal itu akan tertuang dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan telah melalui uji publik yang telah berakhir di tanggal 22 Agustus 2016 dan dalam regulasi yang baru terdapat pengelompokan usaha yang sebelumnya menjadi satu.

"Ini hanya aturan penyempurnaan saja," kata dia di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Nantinya, diakui Noor Rachman, aturan itu akan digabung menjadi satu, seperti penggabungan perusahaan terbuka dengan terbuka. Ada juga peleburan perusahaan terbuka dan perusahaan non terbuka.

"Jadi peraturan dulu satu peraturan, terbuka ke terbuka, terbuka dan non terbuka. Sekarang jadi dipermudah. Kalau terbuka sama yang terbuka akan sendiri," terang Noor Rachman.

Selain itu, aturan yang akan dikeluarkan OJK juga meliputi kemudahan merger antara induk usaha dan anak usaha.

"Terbuka dan terbuka, peraturan sendiri harganya segala macam sudah ada. Kalau merger anak dan induknya itu dimiliki 99 persen, tidak perlu dinilai lagi, jadi sangat mudah prosesnya," tutup Noor Rachman.