Sosialisasi Tax Amnesty Masih Kurang

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Sampai saat ini, baru sekitar Rp 1 triliunan penerimaan negara yang didapat dari dana hasil program tax amnesty. Padahal, Pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp 165 triliun pada tahun ini.

Ketua Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng menyebut, penerimaan yang masih jauh dari harapan itu karena sosialisasi yang masih kurang dari pemerintah.

Di sisi lain, ada perbedaan cara sosialisasi di tingkat pusat dan di daerah-daerah.

Menurutnya, kalau di pusat, sosialisasinya baik, mudah dimengerti, dan membangun semangat para wajib pajak untuk membayar. Sedangkan di daerah, sosialisasi yang dilakukan justru disertai ancaman, yakni jika tidak membayar akan dikenai sanksi.

"Kalau di daerah itu mereka menyampaikan sosialisasi, ada kesan mereka mengancam. Kalau kamu enggak ikut ini, saya akan tangkap, kena hukuman segala macam. Akibatnya orang takut ikut tax amnesty karena merasa diancam," tutur Mekeng, seusai dikukuhkan menjadi ketua Komisi XI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016) lalu.

Mantan ketua Banggar DPR ini juga mengaku pesimistis pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mampu merealisasikan target penerimaan negara dana dari program tax amnesty sebesar Rp 165 triliun dengan sisa waktu hingga Desember 2016 tinggal empat bulan.

Mekeng malah memprediksi sampai akhir tahun ini, penerimaan negara dari tax amnesty hanya mencapai Rp 20 triliun.

"Akhir tahun bisa dapat Rp 20 triliun. Itu juga sudah bagus," tegas Mekeng.

Sekadar informasi, berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini, Kamis (25/8/2016), hingga pukul 11.20 WIB siang, baru mencapai sekitar Rp 1,21 triliun atau 0,7% dari target sebesar Rp165 triliun.

Sementara jumlah pernyataan harta hingga hari ini, Kamis (25/8/2016) baru mencapai nilai Rp61,1 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.