Penawaran Efek Lintas ASEAN Tunggu Perubahan UU Pasar Modal

foto : istimewa

Pasardana.id - Tiga Negara ASEAN yakni Malaysia, Singapura dan Thailand telah menerapkan cross border offering (penawaran lintas negara) reksadana, Selanjutnya, ketiga negara tersebut tengah mempersiapkan penawaran saham lintas negara.

Namun, Indonesia masih terkendala untuk menerapkan hal serupa. Pasalnya beberapa klausul dalam UU Pasar Modal belum memungkinkan hal itu.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida bahwa pasar modal Indonesia tengah di dorong untuk ikut dengan tiga negara tersebut terkait penawaran reksadana lintas negara.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Tapi, untuk ikut cross border offering ada yang terkendala dengan ketentuan hukum, sehingga harus disesuaikan dulu dengan yang disyaratkan,ââÅ¡¬ ujar dia di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Ia melanjutkan, penerapan penawaran efek lintas negara pasar modal Indonesia masih terkendala dengan UU Pasar Modal. Misalnya, klausul tentang profektus harus di tanda tangani oleh profesi penunjang yang terdaftar OJK.

ââÅ¡¬Sementara kalau menerapkan cross border offering maka profektus itu ditanda tangani oleh profesi penunjang asal negaranya  dan tidak terdaftar di OJK sehingga tidak bisa,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… urai dia.

Sehingga, lanjut dia, untuk menerapkan cross border offering harus menunggu perubahan UU Pasar Modal. Sayangnya, perubahan UU Pasar Modal belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2016.

ââÅ¡¬Seharusnya perubahan UU Pasar Modal dibahas tahun ini, tapi sekarang tidak masuk dalam prolegnas, karena ada yang lebih diprioritaskan,ââÅ¡¬ pungkas dia.