OJK Sebut 34 Perusahaan Investasi Bodong

foto : istimewa

Pasardana.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi melakukan pengawassan kegiatan investasi. Dari 430 pernyataan yang disampaikan masyarakat ke Layanan Konsumennya sampai 11 Juni 2016 terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas bisnis tidak jelas.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kegiatan investasi lainnya tidak dapat ditelusuri, karena tidak ada informasi penawaran investasinya,ââÅ¡¬ kata Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK di Jakarta, kemarin.

Nama-nama perusahaan ini terdapat di Investor Alert Portal (IAP). Situs ini menampilkan perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…OJK telah memuat 34 penawaran investasi atau perusahaan yang tidak terdaftar,ââÅ¡¬ jelasnya.

Mereka yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK adalah PT Cakra Pelita Investa, PT East Cape Mining Corporation (ECMC), dan PT Eka Pioneer Groupindo.

Kemudian, PT Exist Assetindo, PT Glory Golden Indonesia, PT Golden Bird (Index Golden Bird, 7. PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), PT Gracia Invexindo, dan PT Indoboclub.

Selanjutnya, PT Indoglobal Samrey International, PT Investasi Mandiri, PT Legion Artha Mulia, dan Aset Profit. Perusahaan-perusahaan lainnya adalah Best Link, Bisnis Cermat And, BJ City, Blak Blakan 2, BMA21

Begitupula CV Kebun Mas Indonesia, Exness Trading, Global Agro Bisnis (I-GIST), Gold Union, HKDGOOD, meabisnis.com, dan IndoFxExpress.com. Tidak ketinggalan Clash FX, FBS, Gainscope, Global Intergold, Bossventure, dan Manusia Membantu Manusia (MMM).

Terakhir yakni Dream For Freedom, Wandermind, dan Sama Sama Sejahtera (SSS).

Penyebutan nama-nama perusahaan tersebut supaya masyartakat tidak gampang dirayu dengan penawaran investasi tidak berlegalitas. Langkah ini juga diharapkan membatasi pegerakan perusahaan.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi,ââÅ¡¬ ujarnya.

Satgas Waspada Investasi menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).