12 Bank Sistemik Ditarget Siapkan Recovery Plan Paling Lambat Akhir 2017

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan recovery plan telah dibuat 12 bank kategori domestic systematically important bank (DSIB) pada akhir 2017. Hal ini berisi bagaimana cara bank menghadapi kesulitan keuangan, likuiditas, dan permodalan.
“Aturan formalnya sedang kita siapkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, kemarin.
Recovery plan adalah rencana yang harus disusun oleh bank-bank yang termasuk dalam kategori DSIB. Kategori bank sistemik diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
“Aturan lanjutan ini akan dikeluarkan pada April 2017," ujarnya.
Sebanyak delapan aturan terkait bank sistemik akan dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Khusus OJK, akan menerbitkan tiga aturan, yakni kewajiban bank sistemik untuk menyiapkan recovery plan, kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), profil risiko, Systemically Important Bank (SIB), Countercyclical Buffer (CCB) dengan countercyclical.