Format Keterbukaan Informasi Emiten Akan Mengacu Standar ASEAN

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan format keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka (emiten) yang mengacu pada ASEAN Disclosure Standard (Standar Keterbukaan Informasi ASEAN). Langkah itu sebagai bagian untuk penawaran efek lintas negara.

Menurut Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida bahwa untuk peraturan keterbukaan informasi perusahaan terbuka di Indonesia tengah menuju standar keterbukaan informasi ASEAN.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kita sudah mengarah ke Asean Disclosure Standard dan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, kita sudah bisa mengadopsi-nya,ââÅ¡¬ papar dia di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Namun ia mengingatkan, pemberlakukan tersebut bukan berarti penawaran efek lintas batas antar Negera ASEAN langsung berlaku. Pasalnya masih banyak negera-negera ASEAN termasuk Indonesia yang terganjal persoalan perundang-undangan.

Untuk diketahui, penerapan penawaran efek lintas negara merupakan bagian dari intergrasi pasar modal ASEAN.

Dalam Kesempatan ini, Nurhaida juga menyampaikan, untuk mempersiapkan diri dalam integrasi pasar modal dibutuhkan pasar modal yang kuat.

Pasar modal yang kuat, lanjut dia, harus ditunjang pasar yang likuid. ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Hal itu ditandai dengan banyaknya investor dan produknya juga berlimpah,ââÅ¡¬ ujar dia.

Sementara dari sisi regulator pasar modal, pihaknya mengaku telah banyak menyederhanakan peraturan.