Holding BUMN Energi Mesti Selaras Revisi UU Migas.

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta tidak membentuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi sebelum Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) selesai.

Apalagi hal ini belum dibicarakan Kementerian BUMN dengan DPR. Jadi, kementerian tersebut diminta menunda pelaksanaan tersebut.

"Janganlah ambil keputusan saat DPR sedang dalam tahapan merevisi UU Migas," kata Anggota Komisi VI DPR Kurtubi di Jakarta, kemarin.

Penggabungan Pertamina dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) dinilai tidak selaras dengan UU Migas. Dengan begitu pembentukan holding energi tidak direstui DPR.

Kurtubi memberi peringatan, jangan sampai apa yang sudah diputuskan pemerintah justru ditolak mentah-mentah oleh DPR.

Menurutnya, pembentukan holding energi dengan hanya sebatas menggabungkan PGN dengan Pertamina Gas di bawah perusahaan induk yakni PT Pertamina (Persero) tidak selaras dengan semangat revisi UU Migas.

"Kita bicara Pertamina dan PGN sudah diputuskan pemerintah tapi dibubarkan sama DPR," ujarnya.

Ditambahkan, daripada pemerintah berencana membentuk holding energi lebih baik fokus melakukan revisi UU Migas. Langkah ini bisa memperkuat infrastruktur pengelolaan gas melalui koordinasi lebih baik dan transaparan antara PGN dan Pertamina.

"Pembangunan infrastruktur gas itu dipercepat," ujarnya.

Proses pembangunan infrastruktur gas harus dilakukan secara masif. Langkah ini dengan memperkuat PGN sebagai motor utama BUMN migas.