Proses Izin Bancassurance 19 Hari

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Proses pengajuan perizinan produk-produk asuransi yang dijual lewat perbankan (bancassurance) dipatok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya 19 hari.

Langkah ini dilakukan dengan Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance.

"Kami lakukan dengan online dan tracking," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ide penurunan waktu proses pengajuan perizinan bancassurance didorong keluhan bank atas hal tersebut. Waktu ini diketahui selama 101 hari.

"Aplikasi SPRINT ini akan diperluas nantinya guna mempermudah perizinan-perizinan produk pasar modal seperti IPO (initial public offering) dan reksadana," ucapnya.