Kecukupan Modal 12 Bank Sistemik Dinilai Sudah Memadai

Pasardana.id - Kecukupan modal 12 bank sistemik yang diusulkan untuk ditetapkan dalam kerangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dinilai sudah memadai.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad setelah sosialisasi penerapan amnesti pajak di hadapan bank swasta dan bank asing di Jakarta, Rabu (27/7/2016) malam.
"Kewajibannya tinggal menambah buffer (penyangga), tapi kalau soal CAR (Capital Adequacy Ratio/rasio kecukupan modal inti) cukup," ujar Muliaman.
Ketentuan permodalan 12 bank sistemik tersebut, lanjut dia, mencakup ketentuan CAR dari OJK ditambah kewajiban-kewajiban, antara lain; syarat capital "surcharge" dan "countercyclical buffer".
"Sesuai dengan kaidah talangan dari dalam (bail in), bank sistemik juga harus membuat rencana aksi bila menghadapi kondisi krisis," ujarnya.
Lebih lanjut Muliaman mengatakan, langkah selanjutnya terkait 12 bank sistemik tersebut akan dibicarakan dalam rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akhir pekan ini.
"Setelah UU PPKSK (pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan) disahkan pada April 2016 lalu, KSSK akan menetapkan bank sistemik pada Juli 2016 atau tiga bulan setelah pengesahan undang-undang," ungkap dia.
Sayangnya, dia menolak mengungkapkan identitas 12 bank tersebut.