Pemerintah Tidak Tanggung Bank Alami Krisis

Foto - istimewa

Pasardana.id - Bank yang mengalami sistemik tidak dapat meminta penyelamatan dari pemerintah seperti talangan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bank yang dimaksud sistemik adalah bank yang menghadapi krisis keuangan.

"Bank ini harus menyelamatkan diri sendiri," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad, di Jakarta, baru-baru ini.

Kenyataan ini harus diterima bank sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Semua pemilik bank harus mengatasi persoalan sendiri.

"Pemilik bank terutama bank sistemik harus membuat suatu perencanaan cadangan," ujarnya.

Sementara itu, ancaman krisis ekonomi juga diingatkan Muliaman dari dalam atau luar negara seperti pengaruh sentimen global pada jangka pendek. Hal itu terlihat dari penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) dan pelemahan rupiah terhadap dollar AS.

"Sistem ekonomi Indonesia yang terintegrasi dengan sistem internasional memudahkan sentimen negatif untuk masuk ke pasar domestik," ujarnya.

Indonesia mengalami sentimen global negatif seperti wacana kenaikan suku bunga Federal Reserve AS (bank sentral AS). Selain itu, ketidakpastian pemulihan ekonomi di AS, Eropa, dan China.