UU PPKSK Perlu Didukung Cetak Biru Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia

foto : istimewa

Pasardana.id - Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Swasta Nasional (Perbanas), Sigit Pramono mengatakan, krisis merupakan suatu keniscayaan yang sudah pasti terjadi di semua negara, walaupun tidak bisa dipastikan waktu terjadi dan seberapa besar dampaknya pada sistem keuangan.

Karena itu, lanjut dia, dengan adanya Undang Undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang telah disahkan oleh Komisi XI DPR, juga perlu ada penyesuaian terhadap undang-undang pendukung dari setiap lembaga keuangan, agar lebih terkoordinasi dalam mengambil keputusan ketika terjadi krisis.

"UU PPKSK ini ditujukan untuk memperjelas pedoman dan mekanisme lembaga keuangan, sehingga ada koordinasi yang terbangun anggota KSSK dalam mengambil keputusan ketika menghadapi krisis," jelas Sigit, di Jakarta, baru-baru ini.

Terkait hal tersebut, Sigit menilai, UU PPKSK perlu didukung dengan cetak biru arsitektur sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.

"Selain memuat UU PPKSK juga harus membenahi UU yang lain. Sebelum membenahi UU yang lain, kita juga harus punya cetak biru mengenai arsitektur sistem keuangan secara keseluruhan," lanjut Sigit.

Arsitektur keuangan ini, jelas Sigit, menjadi protokol penanganan manajemen krisis, yang dapat disusun oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).