Dana Repatriasi Dicegah Untuk Miliki BUMN
Pasardana.id - Komisi VI DPR tidak ingin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimiliki oleh wajib pajak (WP) melalui dana repatriasi. Langkah ini akan dilakukan dengan suatu aturan.
"Isu masuknya dana repatriasi ke BUMN sebagai hal yang sangat aktual dan layak untuk dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) Revisi UU BUMN," kata Ketua Komisi VI DPR, Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta, kemarin.
Dana repatriasi masuk ke BUMN akan dipantau Komisi VI. Apakah itu berbentuk obligasi atau proyek-proyek saja.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengharapkan dana repatriasi sebanyak Rp300 triliun-Rp500 triliun bisa ditampung 25 BUMN. Salah satu BUMN yang dimaksud adalah Pertamina dengan penerbitan global bond sebesar US$1,5 miliar.
"Obligasi juga akan diterbitkan Bank Tabungan Negara (BTN) pada minggu ini," ujarnya.
Proses right issue (penerbitan saham baru) sedang dilakukan BUMN-BUMN antara lain Wijaya Karya, Jasa Marga, Krakatau Steel, dan Pembangunan Perumahan. Untuk initial public offering (IPO) akan dilaksanakan Tugu Pratama dan Waskita.
Investasi juga bisa dilakukan di Perkebunan Nusantara III dalam tiga paket pengembangan holtikultura buah-buahan dan sayur-mayur. Paket-paket itu adalah paket 100 hektare, 500 hektare, dan 1.000 hektare.

