Dana Repatriasi Sasar Sektor Keuangan Pada Tahap Awal

Pasardana.id - Kementerian Koordinator Perekonomian memperkirakan dana repatriasi baru diinvestasikan pada sektor keuangan berjangka pada tahap awal. Karena, sejumlah proyek infrastruktur tidak bisa terealisasi secara langsung lantaran membutuhkan waktu panjang.
"Apakah instrumen keuangan jangka pendek, menengah dan panjang, itu tinggal pilih saja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, kemarin.
Kemudian, investasi dilakukan dana repatriasi pada proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini juga bisa dilakukan mereka di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Kita menyediakan pilihan-pilihan saja, ya termasuk di dalam membuka beberapa gateway itu," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo, menyatakan pentingnya dana repatriasi tersebut masuk ke sektor produktif di sektor riil. Pasalnya, menurut dia, kalau dana tersebut tak masuk ke sektor riil produktif maka akan menjadi beban bagi Indonesia.
"Maka perlu persiapan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara mempersiapkan diri bersama dunia usaha untuk menampung dana ke sektor produktif, masuk ke sektor riil," jelas Agus.
Adapun Pemerintah, saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan untuk mengatur pengalihan dana wajib pajak secara langsung ke sektor riil, dan memastikan dana tersebut dapat berada di dalam negeri minimal selama tiga tahun.
Saat ini baru terdapat dua peraturan dan satu keputusan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan belum ada yang mengatur langsung intrumen penampung dana untuk sektor riil.
"Aturan baru nanti khususnya bagaimana memastikan dana tersebut dapat di lock-up (dikunci) selama tiga tahun di sektor riil," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida usai rapat koordinasi lanjutan mengenai instrumen dana repatriasi di Jakarta, Selasa (2/8/2016) kemarin.