APEI Bakal Tetapkan Batas Bawah Biaya Transaksi 0,2%

foto : istimewa

Pasardana.id - Broker-broker yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) telah bersepakat untuk menetapkan batas minimum biaya transaksi (broker fee) jual beli saham.

Kesepakatan itu untuk menghindari perang biaya transaksi antar broker yang berujung pada tidak sehatnya kinerja keuangan perusahaan efek.

Menurut Komite Ketua Umum APEI, Susi Meilina, bahwa penetapan itu secara resmi akan disahkan dalam rapat umum anggota APEI yang berlangsung pada 12 Agustus 2016 mendatang.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kawan-kawan (brokers) telah setuju bahwa industri ini harus punya batas bawah transaksi,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… ujar dia di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Ia menjelaskan, batasan bawah biaya transaksi posisi beli ditetapkan sebesar 0,2 persen dari setiap nilai transaksi saham. Namun, brokers bisa dapat menaikan biaya transaksi tersebut sebab besarannya didasarkan perhitungan konsultasi keuangan PwC.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Besaran itu, hanya untuk balik modal saja atau break event point, jadi kalau brokers mau ambil untung lagi, terserah mereka,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… ujar dia.

Adapun untuk transaksi jual batas bawahnya sebesar 0,3 persen.

Susi menjelaskan, pengaturan hal itu akan tertuang dalam kode etik APEI, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Sanksinya mulai dari peringatan hingga yang terberat dikeluarkan dari keanggotan,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… ujar dia.

Ditambahkan, walau hanya diatur dalam kode etik APEI, namun cukup kuat untuk meredam perang harga biaya transaksi. Pasalnya dalam peraturan OJK menyebutkan semua broker haruslah tergabung dalam keanggotan APEI.