Pelaporan Transaksi Kartu Kredit Tidak Konsisten

foto : istimewa
foto : istimewa

Pasardana.id - Direktirat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pelaporan transaksi kartu kredit menjadi Maret 2017. Langkah ini untuk memberikan kesempatan kepada pengguna kartu kredit mengikuti program pengampunan pajak.

"Pelaporan transaksi kartu kredit akan berakhir seiring dengan berakhirnya program tax amnesty pada Maret 2017," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksaman, di Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Pernyataan tersebut dibenarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro. Momentum tax amnesty diharapkan diikuti oleh para pemegang kartu kredit. Pelaporan transaksi kartu kredit oleh 23 bank juga dinilai belum secara penuh.

"Pelaporan belum lengkap dan berjalan lancar," jelasnya.

Bambang pun menyadari, penerapan pelaporan transaksi kartu kredit mengkhawatirkan pemegang kartu kredit. Penundaan ini dan pemberian program pengampunan pajak diharapkan membuat mereka tenang.

"Setelah masa pengampunan pajak berakhir, kami akan intensifkan pelaporan ini," tandasnya.