Ditjen Pajak Akan Tegur Bank

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku, bahwa pembukaan data kartu kredit untuk mencocokan tagihan dengan penghasilan di surat pemberitahuan pajak (SPT). Apabila ini tidak ditemukan kejanggalan, maka ini tidak perlu dikhawatirkan para wajib pajak (WP).

"Kami ingin meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak," kata Direktur P2Humas DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, kemarin.

Jika data tagihan kartu kredit tidak sama dengan penghasilan, maka pemegang ini diminta menjelaskannya. Sebab, data ini dijadikan dasar penarikan pajak penghasilan (PPh).

"Nggak langsung ditagih," ucapnya.

Ditjen Pajak mengklaim pembukaan data transaksi kartu kredit juga dilakukan penerintah Jepang dan Korea. Bahkan, kedua negara ini juga mengintip data simpanan masyarakat,

Sementara itu, tiga dari 23 bank telah menyerahkan data transaksi pemegang kartu kredit. Namun, tidak disebutkan siapa saja bank tersebut.

"Ini alasan privacy," jelas Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan, Harry Gumelar, belum lama ini.

Satu bank lainnya meminta penundaan pengiriman data. Empat bank sedang diperiksa datanya dan 15 bank telah memberikan data, tapi tidak sesuai yang diminta Ditjen Pajak.

"Dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) penyerahan data-data tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Mei 2016," jelasnya,

Apabila data yang diberikan bank salah, maka diberikan waktu memperbiki data ini selama dua minggu. Jika bank tidak menyerahkan transaksi kartu kredit, maka sanksi belum dikenakannya lantaran masih tahap awal.

"Kami akan menegur lewat OJK, karena lembaga yang berwenang sepenuhnya atas perbankan ini," ujarnya.

Tidak hanya data kartu kredit dibuka Ditjen Pajak, namun, ini juga dilakukan kepada 67 lembaga terkait, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik kendaraan bermotor, hotel, dan ijin usaha.