OJK Siapkan Instrumen Penampung Dana Repatriasi
Pasardana.id - Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan beberapa instrumen penampung dana hasil repatriasi fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty. Antara lain; Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), deposito, dan Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT).
Namun demikian, batas investasi minimal dalam bentuk KPD saat ini adalah Rp10 miliar.
"Agar banyak aset repatriasi yang masuk ke dalam instrumen itu, rencananya OJK akan menurunkan nilai minimal investasi KPD menjadi Rp5 miliar," kata dia, di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Untuk regulasi penurunan dana investasi KPD, tuturnya, OJK akan mengusahakannya dalam waktu satu bulan.
Ditambahkan, jika dana hasil repatriasi masuk ke dalam instrumen RDPT, OJK akan mendorong para manajer investasi (MI) untuk menyalurkan dana investasi tersebut untuk proyek pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang membutuhkan dana investasi super besar.
Nantinya, OJK juga akan menyesuaikan regulasi terkait investasi ketenagalistrikan tersebut.
Pasalnya, dalam aturan yang berlaku saat ini, investasi ketenagalistrikan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sudah berpengalaman. Sementara perusahaan yang masih merintis tidak bisa ikut berinvestasi, sehingga OJK akan mencoba mengkaji ketentuan yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut.

