DPR Tolak PMN di Tiga BUMN

foto : istimewa

Pasardana.id - Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak disetujui Komisi VI DPR untuk memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 senilai Rp2,5 triliun, di rapat kerja Kamis (23/6/2016) lalu.

Keputusan ini diambil DPR lantaran ketiga BUMN bisa merestrukturisasi keuangan dan leverage modal. Ketiga BUMN ini adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

"Kemampuan mereka masih cukup untuk melakukan leverage pembiayaan dari sumber non-PMN," kata Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Teguh Juwarmo di Jakarta, kemarin.

Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III dianggapnya mampu merestrukturisasi keuangan. Untuk Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memperoleh konsesi impor dari pengajuan pembiayaan dan perbankan lantaran sebagai perusahaan perdagangan. Begitupula Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Sementara itu, 23 BUMN disetujui meraih PMN, tapi Hutama Karya sebagai bagian dari 23 BUMN ini hanya memperoleh Rp2 triliun dari Rp3 triliun yang diusulkan. Karena, perusahaan ini juga mendapatkan PMN pada tahun lalu. Bahkan, Hutama Karya akan mengajukan PMN setiap tahun.