Hari Ini THR dan Gaji ke-13 Cair
Pasardana.id - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah bisa dibayarkan hari Kamis (23/6/2016).
Empat Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan pemberian gaji tersebut.
"Mulai Kamis sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 dan THR," Kata Bambang," di Jakarta, kemarin malam.
Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono menjelaskan, komponen gaji ke-13 berupa gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya, sementara untuk THR komponennya hanya berupa gaji pokok tanpa tunjangan.
Diharapkan, THR dapat meningkatkan daya beli PNS dalam menghadapi Hari Raya. Sementara, untuk gaji ke-13 diberikan dengan tujuan membantu meringankan beban para PNS yang memiliki anak usia sekolah pada saat tahun ajaran baru.

