Mal dan Hypermarket 'Menjerit'
Pasardana.id - Mal dan hypermarket mengalami penurunan transaksi akibat kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit oleh bank kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Angka ini mengalami sebesar 30%.
"Teman-teman ritel melaporkan bahwa belanja konsumen di gerai itu menurun drastis," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Putri K Wardani di Jakarta, kemarin.
Kejadian dinilai mengkhawatirkan dunia usaha di tengah pelambatan ekonomi lokal. Apalagi pemerintah masih mengandalkan pertumbuhan ekonomi dari komsumsi rumah tangga.
"Aprindo sendiri komplain, mal sepi, hypermarket sepi, drastis ini di penjualan lifestyle," ucapnya.
Putri menyarankan, kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit sebaiknya setelah pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Jadi, pengguna kartu kredit tidak ketakutan apabila transaksi yang dilakukan tidak sebanding dengan pembayaran pajak lantaran itu akan diampuni Ditjen Pajak.
"Harusnya ada step by step," tegasnya.
Sebagian pengguna kartu kredit disinyalir sedang menunggu pemberlakuan UU Pengampunan Pajak. Apabila ini sudah diberlakukan dia tidak takut kepada Ditjen Pajak apabila transaksi kartu kreditnya tidak sesuai dengan pembayaran pajak, karena ada pengampunan,
"Berikan kesempatan untuk masyarakat melakukan keterbukaan kemudian baru aturan ini diberlakukan," jelasnya.

