Penutupan Kartu Kredit Naik Tiga Kali Lipat

Pasardana.id - Bank Central Asia (BCA) mengalami kenaikan penutupan kartu kredit sebesar tiga kali lipat sejak April 2016. Karena, Dirjen Pajak memberlakukan aturan kewajiban bank dan lembaga kartu kredit melaporkan data pemilik kartu kredit.
"Penutupan kartu kredit oleh nasabah terjadi di kalangan nasabah yang tidak paham dan pelaporannnya tidak benar," kata Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur PT BCA Tbk, di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian. Aturan ini ditandatangani Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 22 Maret 2016 lalu.
Berapa kerugian akibat penutupan kartu kredit, diklaim Santoso, Senior General Manager Head of Consumer Card BCA belum dihitung oleh banknya.
Dia berharap, penutupan ini tidak berlangsung lama. "Menurut manajemen, ini hanya dampak reaktif saja karena ada nasabah yang karena tidak taat pajak dia takut," ujarnya.
Dari survei BCA diketahui, penutupan kartu kredit oleh nasabah akibat dia takut diawasi Dirjen Pajak Kemenkeu. Langkah ini diharapkan bisa menyembunyikan penghasilan dan pengeluarannya.
"Saya berharap bulan ini tidak ada penutupan kartu kredit lagi," jelasnya.
BCA adalah satu dari 23 bank, dan lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit.
Adapun data yang dilaporkan, yakni; nama bank, nomor rekening kartu kredit, kartu identitas, nama merchant, nama dan alamat pemilik kartu, NIK atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi, dan pagu kredit.
Mereka wajib melaporkan data dari billing statement secara bulanan.
Pelaporan pertama kali dilakukan paling lambat 31 Mei 2016.
Penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data adalah Pan Indonesia Bank Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin Tbk, Bank CIMB Niaga Tbk, dan Bank Danamon Indonesia Tbk.
Kemudian, Bank MNC Internasional, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia Tbk, Bank Mandiri Tbk, Bank Mega Tbk, Bank Negara Indonesia 1946 (BNI) Tbk, dan Bank Negara Indonesia Syariah.
Selanjutnya, Bank OCBC NISP Tbk, Bank Permata Tbk, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Bank Sinarmas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp (HSBC), Bank QNB Indonesia, Citibank NA, dan AEON Credit Services.