Asumsi Harga Minyak di APBN-P 2016 Disepakati US$ 40/Barel
Pasardana.id - Asumsi harga minyak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 akhirnya disepakati sebesar US$ 40/barel.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016) mengungkapkan, penetapan asumsi ini berpengaruh pada penerimaan negara dari sektor migas.
"Dengan kesepakatan di panja ICP US$ 40/barel, lifting minyak, lifting gas, dan cost recovery, kami telah menghitung ulang potensi penerimaan sektor migas totalnya Rp 110,5 triliun," kata Suahasil.
Selain itu, PPh migas menjadi Rp 36,3 triliun atau turun dari sebelumnya Rp 41,44 triliun. Adapun PNPB migas jadi Rp 74,1 triliun, turun dari Rp 84,6 triliun jika dibandingkan APBN 2016.

