Lima Maskapai Tidak Bisa Terbang
Pasardana.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut enam rute dari lima maskapai periode Januari 2016-Mei 2016. Selain itu, sembilan frekuensi penerbangan untuk beberapa rute tertentu dikurangi Kemenhub.
"Selama periode ini telah diterbitkan 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udaga niaga berjadwal dalam negeri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Enam maskapai yang dicabut adalah PT Travel Express (rute Manado-Sorong), PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim), PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, dan rute Balikpapan-Pontianak), PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru), dan PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).
Pengurangan frekuensi penerbangan diberlakukan kepada PT Trigana Air Services (rute Jayapura), PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua-Kupang satu frekuensi), dan PT Citilink Indonesia (Jakarta-Pangkal Pinang 7 frekuensi, Lombok Surabaya 7 frekuensi).
Kemudian, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Denpasar-Surabaya 7 frekuensi, Ende-Kupang 6 frekuensi), dan PT Sriwijaya Airlines (Makassar-Gorontalo 7 frekuensi, Makassar-Kendari 7 frekuensi dan Makassar-Sorong 7 frekuensi).

