Pengawasan Pelaksanaan Paket kebijakan Ekonomi Ada Pada Kementerian Terkait

foto : istimewa
foto : istimewa

Pasardana.id - Pada Kamis (28/4) lalu, Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan deregulasi XII yang isinya antara lain pelaku usaha hanya akan melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.

Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, mekanisme pengawasan terkait pelaksanaan paket kebijakan deregulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah dipantau oleh masing-masing kementerian terkait.

"Seperti paket kebijakan XII yang bermacam-macam mulai dari tenaga kerja, izin perdagangan, impor, dan ekspor itu dipantau oleh kementerian masing-masing," kata Kalla di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Lebih lanjut dijelaskan, setelah ada pemantauan oleh kementerian terkait kemajuan dan yang dicapai melalui paket kebijakan akan dilaporkan secara rutin kepada Presiden.

"Ukuran umumnya nanti adalah apabila indeks kemudahan berusaha di Indonesia turun, itu antara lain indikator umum karena lebih banyak mengarah pada perizinan dan tata cara," jelas dia.

Indikator lainnya, sambung Kalla, adalah dilihat dari besarnya jumlah investasi yang masuk ke dalam negeri serta besarnya ekspor karena kebijakan yang dikeluarkan tersebut sifatnya jangka panjang.