Repatriasi Semua Pengusaha Diyakini Selesai Akhir Desember 2016
Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim suatu kendala tidak dihadapi pengusaha sebagai wajib pajak (WP) untuk melakukan repatriasi. Mereka hanya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan berbagai keperluan untuk membawa pulang hartanya ke Indonesia seperti administrasi.
"Sampai saat ini wajib pajak sudah berkomitmen melakukan repatriasi," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, kemarin.
Namun, sampai saat ini hanya Rp 40 triliun dana repatriasi yang diperoleh dari program tax amnesty. Padahal, dana yang dilaporkan sebesar Rp 143 triliun.
"Ada kebiasan wajib pajak melaksanakan berbagai hal di akhir-akhir periode," ujarnya.
Para WP telah diberikan waktu oleh DJP melakukan repatriasi harta sampai 31 Desember 2016. Waktu ini telah disepakati para pengusaha di Istana Negara, Jakarta dengan tarif tax amnetsy sebesar 2%.
"Kami yakin sampai Desember pasti akan masuk semua dana repatriasi yang telah dilaporkan," tandasnya.

