Pembukaan Tabungan Digital Terganjal Aturan
Pasardana.id - Sejumlah hal menjadi penyebab jumlah rekening tabungan tidak bisa ditingkatkan perbankan.
Karena, aturan Bank Indonesia (BI) mengharuskan pembukaan rekening tabungan wajib dilakukan nasabah ke kantor bank.
Padahal, sebagian masyarakat mengalami kesulitan datang ke bank. Kejadian ini mendorong bank ingin menyediakan layanan pembukaan rekening tabungan tanpa perlu ke kantor.
"Perusahaan menginginkan memberikan kemudahan pembukaan rekening tabungan kepada masyarakat sejak lama," kata R Andi Kartiko Utomo, Head of E-banking & Non Traditional Channel PT Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia Tbk, di Jakata belum lama ini.
Keperluan calon nasabah datang ke kantor bank untuk pembukaan rekening bank terkait prinsip Know Your Customer (KYC) berlangsung secara tatap muka. Padahal, ini bisa dilakukan melalui teknologi digital.
Begitupula aturan tanda tangan basah pada setiap transaksi keuangan memaksa pemberlakukan kebijakan tersebut.
"Aturan ini masih digodok Bank Indonesia (BI)," ucapnya.
Adapun Bank QNB sedang mengkaji kebijakan pembukaan rekening tabungan secara digital seperti tatap muka dengan teknologi Skype dan tanda tangan digital bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah ini bisa meningkatkan jumlah nasabahnya.
Pada sisi lain, Bank Dunia menargetkan semua warga negara di dunia memiliki rekening tabungan pada 2020.
Dari hal itu, Indonesia hanya mematok sebesar 75% penduduknya terdaftar sebagai nasabah sebuah bank pada 2019.
Meskipun demikian, rekening tabungan diartikan di Indonesia, tidak hanya di perbankan, tetapi ini dilakukan pada hal lain seperti emas dan reksa dana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri, mencatat sebanyak 3,5 juta rekening baru dicapai pada Oktober 2016. Dari angka itu, sebanyak 3,3 juta terjadi di perbankan.

