Kerugian Akibat 12 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak Diprediksi Sebesar Rp3,76 Triliun

foto : istimewa

Pasardana.id - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, terdapat 12 dari 34 proyek pembangkit tenaga listrik 7.000 Megawatt sejak 2006 dan 2010 yang tidak dapat dilanjutkan oleh Pemerintah.

Dengan kondisi tersebut, diprediksi terdapat kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp3,76 triliun.

"Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Sehingga ada potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp3,76 triliun," ujar Pramono, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (04/11/2016).

Lebih jauh Pramono merinci, dalam laporan hasil temuan BPKP diungkapkan, ada pembayaran yang sudah digelontorkan sebesar Rp4,94 triliun.

Adapun pelanjutan 22 pembangkit dalam project tersebut, dikatakan Pramono, membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 triliun dan Rp7,25 triliun.

Sebelumnya, PLN (Persero) telah ditunjuk melalui Perpres nomor 71 tahun 2006 dan perpres nomor 4 tahun 2010 membangun 7.000 Megawatt melalui 34 pembangkit tenaga listrik tersebut.

Pramono mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan untuk menindaklanjuti proyek tersebut dengan membahas bersama PLN, serta kementerian terkait untuk mendapatkan jalan keluar.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengancam akan melaporkan pelaksana proyek-proyek yang mangkrak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama proyek pembangkit listrik yang tidak bisa diteruskan.

"Kalau memang ini tidak bisa diteruskan ya sudah, berarti saya akan bawa ke KPK," kata Presiden, belum lama ini.

Hal itu, menurut Presiden, perlu dilakukan karena menyangkut uang dan anggaran yang sangat besar namun sampai saat ini Presiden belum juga mendapatkan kepastian mengenai hal itu.