OJK Bakal Pangkas Pungutan Efek Syariah Hingga 75%

foto : istimewa

Pasardana.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan untuk memangkas pungutan terhadap efek syariah hingga 75%. Usulan itu telah masuk dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pungutan oleh OJK.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito bahwa usulan tersebut merupakan insentif bagi industri pasar modal syariah.

"Kita tahu porsi keuangan syariah masih di bawah 5%, sehingga perlu keberpihakan berupa insentif dan di negara-negera non muslim pun menerapkan hal yang sama," ujar dia, di gedung OJK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Ia menjelaskan, bahwa hal itu memungkinkan, sebab dalam salah satu klausul yang tertuang di PP No 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK menyebutkan, bahwa bagi industri keuangan yang tengah berkembang dapat diberikan potongan tarif pungutan hingga 75%.

"Dalam draftnya itu, maksimal 75%. Jadi kita mintakan maksimal. Soal nantinya dapatnya berapa kita lihat nanti," terang dia.

Adapun pungutan OJK yang akan di potong itu, terkait dengan pungutan pencatatan tahunan efek syariah.

"Misalnya penerbitan efek reksadana syariah itu diharapkan biaya pencatatannya di potong 75%," terang dia.

Sementara itu, terkait waktu pelaksanaannya, ia berharap secepatnya. Namun, perubahan rancangan PP itu terkait dengan pemerintah. Namun, ia menyakinkan bahwa OJK akan terus mendorong perkembangan industri keuangan syariah.

"Kita ketahui industri keuangan syariah sudah tidak bottom up tapi top down, sebab Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Komite Keuangan Syariah," terang dia.

Dalam kesempatan ini, lanjut dia, OJK tengah merancang program pengembangan keuangan syariah yang dapat menarik investor pada keuangan syariah.

"Kami tengah merancang program yang dapat mendorong investor kakap asal Timur Tengah berinvestasi di Indonesia," tandas dia.