Bank Berdampak Sistemik Bisa Repotkan Perekonomian

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setali tiga uang. Maksudnya, mereka tidak menyebutkan siapa 12 bank yang dikategorikan berdampak sistemik bagi perekonomian Indonesia.

Jika dibandingkan penilaian OJK sebelumnya, angka ini turun 8 bank. Penilaian bank sistemik didasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Kalau ada masalah bisa repot jadinya," ujar Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK, Inka B Yusgiantoro di Jakarta, kemarin.

OJK melibatkan Bank Indonesia (BI) menetapkan bank-bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali.

Mereka hanya mengemukakan tiga kriteria bank berdampak sistemik, yaitu total aset bank dan jumlah deposito. Begitupula modal dan kewajibannya.

Saat ini, rasio aset likuid terhadap dana nasabah sebesar 20,2%, sedangkan capital adequacy ratio/CAR (rasio kecukupan modal) sebesar 22,3%.

Untuk Non performing loan/NPL (rasio kredit bermasalah) sebesar 3,1%. Angka ini telah diantisipasi bank dengan meningkatkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN (provisi).

Kemudian, produk-produk yang dikeluarkannya tidak memiliki standar. Terakhir, bank ini mempunyai konektivitas dengan industri jasa keuangan lainnya. Hal ini bisa dilihat dari konglomerasi keuangan induk usahanya.

"Suatu bank dianggap berdampak sistemik jika mengalami gangguan atau gagal, maka sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan secara operasional maupun finansial," ucap Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Basuki Purwadi.

Ditambahkan, bank ini harus mempersiapkan penambahan modal untuk menghadapi berbagai tekanan. Itu diteruskan dengan penyiapan recovery resolution plan untuk penyelamatan bila terjadi permasalahan likuiditas atau solvabilitas.