Pemerintah Amankan Perusahaan Investasi Ilegal

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Perusahaan investasi ilegal terus bermunculan akibat masyarakat masih tertarik dengan imbal hasil tinggi pada jangka pendek. Mereka tidak mencari tahu dahulu legalitas perusahaan ini sebelum investasi dilakukannya.

Baru-baru ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) sedang memeriksa dan mengawasi Baitul Mal Tanwil (BMT) Madani Nusantara dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Sejahtera Mandiri.

Pasalnya, kedua koperasi ini tidak memiliki izin dari Kemenkop dan UKM, tapi mereka mengunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Cakrabuana Sejahtera Indonesia (CSI).

CSI berhasil menghimpun dana masyarakat sekitar Rp2 triliun dari 7.000 peserta. Dana ini diinvestasikan masyarakat berbentuk tabungan, emas, dan franchise sebesar Rp600 juta.

"PT CSI melanggar Pasal 59 UU 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, karena perusahaan ini menghimpun dana dari masyarakat dengan prinsip syariah tanpa izin itu," kata Ketua Satgas Waspada Investasi sekaligus Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, di Jakarta, kemarin.

Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk CSI. Karena, perusahaan ini melakukan kegiatan tidak sesuai dengan prinsip syariah.

CSI telah dilaporkan Satgas Waspada Investasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polisi diharapkan menjerat CSI dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5.

Asa tahu saja, skema piramida yang dijalankan CSI juga melanggar UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 105 Pasal 9.

Begitupula PT Dream for Freedom yang menyediakan produk investasi dengan setoran awal paket mulai dari silver, gold, dan platinum. Dari langkah ini telah dikumpulkan Rp3,5 triliun dari 700.000 peserta.

Dream memberikan bonus pasif 1% per hari selama 15 hari dan bonus 10% untuk setiap anggota baru yang berhasil diajak bergabung ke perusahaan tersebut.

Sementara itu, UN Swissindo memberikan surat pelunasan kredit bagi debitur macet bank atau lembaga jasa keuangan lainnya yang diterbitkan Presiden dan negara Indonesia.

Untuk memperoleh surat ini, peserta diminta membayar uang pendaftaran. melalui kegiatan ini, sebanyak Rp300 juta dari 300.000 peserta dapat diraihnya.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim pada akhir Oktober lalu. Sebab, dia melakukan penipuan dengan pemberian sertifikat.

Adapun dari ketiga perusahaan ini, terhimpun dana masyarakat mencapai Rp5,8 triliun. Sebanyak 1.007.000 orang mengikuti program tersebut.

Perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan UU Perdagangan dengan hukumam 7-8 tahun penjara dan UU Pencucian Uang dengan ancaman pidana hingga 15-20 tahun penjara.

Mereka beroperasi di berbagai kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bengkulu, Palembang, dan Cirebon.