Pengusaha Besar Berkedok UMKM Ditemukan di Program Tax Amnesty
Pasardana.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui belum semua pengusaha mengikuti program pengampunan pajak. Bahkan, sebagian dari mereka membayar tarif pajak tidak sesuai peruntukannya.
"Ada pengusaha berkedok sebagai pengusaha UMKM supaya mendapatkan tarif tebusan hanya sebesar 0,5% dalam program pengampunan pajak," kata Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Apindo di Jakarta, belum lama ini.
Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan tarif sebesar 0,5% bagi UMKM. Yang dimaksud UMKM adalah usaha yang beromzet sebesar Rp4,8 miliar.
Apabila omzet dihitung mencapai Rp10 miliar digolongkan kepada pengusaha besar. Dia diberlakukan tarif sebesar 2% pada periode I.
Sampai sekarang, usahawan UMKM diketahui menyimpan hartanya di luar negeri. Di Indonesia jumlah UMKM sebesar 99,98% dari total usaha yang ada.
Menanggapi hal ini, Suryani Motik, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia mengungkapkan, sebenarnya pengusaha yang membayar tarif pajak sebesar 2% pada program pengampunan pajak bukan berkedok sebagai pengusaha.
Namun, mereka memang minta diperlakukan seperti itu dengan memperlihatkan seolah-olah omzetnya tidak sebesar pengusaha.
"Mereka tidak mau naik kelas," ucapnya.
Apabila seorang usahawan diketahui sebagai UMKM, Suryani meminta kepada DJP supaya diperlakukan dengan baik. Mereka harus dibantu dalam mengikuti program pengampunan pajak seperti pengisian formulir berbeda dengan pengusaha.
"Jangan ditakut-takuti pengenaan denda sebesar 200% bagi UMKM yang tidak mengikuti program pengampunan pajak," ujarnya.
Haryadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo juga mengamini bahwa dukungan harus diberikan secara penuh bagi UMKM yang ingin mengikuti program pengampunan pajak. Jumlah mereka besar sekali yang diketahui dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 60% dari total usaha yang ada,
"Memang jumlah dana dari mereka kecil akibat pengenaan tarif flat sebesar 0,5% sampai akhir periode pengampunan pajak 31 Maret 2017," tandasnya.

