Keuangan Syariah Berkembang Lambat

Pasardana.id - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan non performing financing (NPF) industri keuangan syariah hampir Rp5%. Hal itu terjadi akibat kekurangan modal.
"Modal ini belum mencapai skala ekonomi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) belum lama ini.
Berbagai persoalan industri keuangan syariah telah diminta OJK untuk dipetakannya. Masalah ini dinilai sebagai tantangan bagi industrinya.
"Kekurangan modal menyebabkan kekurangmampuan untuk membangun infrastruktur, kantor-kantor cabang, teknoligi informasi (TI), sumber daya manusia (SDM), dan layanan," jelasnya.
Firdaus mengungkapkan kekurangan layanan yang diberikan industro keuangan syariah berakibat kesulitan meraih nasabah. Industri ini hanya memperoleh nasabah dari sisa industri keuangan konvensional. "Tingkat kemacetan nasabah ini tinggi," ujarnya.
Perkembangan lambat industri keuangan syariah berakibat asetnya baru mencapai US$40 miliar. Jika dibandingkan Malaysia l0 kali lebih besar yakni US$415 miliar.
"Di Timur Tengah aset syariah mereka semakin besar," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), akhir pekan lalu.
Sebanyak Rp621 triliun aset keuangan syariah Indonesia dicapai sampai semester I 2016. Dari angka itu Rp314 triliun berada di perbankan syariah. "Ini 2,6% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp15.000 triliun," ucapnya.
Dengan begitu 97% pasar keuangan nasional masih bisa diisi keuangan syariah.
Dari Rp621 triliun itu diterbitkan sebagai surat berharga syariah (sukuk) sebesar Rp266 triliun yang didominasi oleh pemerintah. Pemerintah menguasai penerbitam tersebut, tapi perusahana terus meningkatkan penerbitan ini selama 10 tahun terakhir.
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomoan) Darmin Nasution mengomentari industri keuangan syariah bisa dikembangkan dengan kegiatan-kegiatan perdagangan seperti fesyen muslim. Langkah lain industri ini memberikan pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Kegiatan syariah bisa dipertemukan dengan pembiataan syariah," jelasnya.