OJK dan BI Diminta Segera Turunkan Suku Bunga Pinjaman
Pasardana.id - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno menyarankan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk segera menurunkan suku bunga pinjaman agar segera berdampak ke sektor riil.
Pasalnya, dana tebusan dan repatriasi dari program amnesty pajak yang masuk melalui sektor moneter dan fiskal, hingga saat ini belum berdampak ke sektor riil.
"Aliran dana repatriasi ke sektor finansial, sejatinya mempertebal likuiditas industri keuangan. Modal yang lebih kuat seharusnya menekan bunga pinjaman bagi calon investor maupun konsumen. Sayangnya, saat ini kami belum merasakan dampaknya," jelas Benny di Jakarta, baru-baru ini.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Asmawi Syam mengakui, kebijakan Bank Indonesia menurunkan 7 day reverse repo rate belum langsung berdampak terhadap penurunan suku bunga kredit di kalangan perbankan.
"Kalau suku bunga pinjaman, kan bank menganalisa secara total," kata Asmawi.
Meskipun diakuinya, penurunan 7 day reverse repo rate ini akan menurunkan Cost of Fund (CoF) atau biaya dana bank. Tetapi, CoF ini bukan satu-satunya indikator yang lantas membuat suku bunga pinjaman turun.
Ada komponen lain yang masuk dalam perhitungan menentukan suku bunga kredit, seperti overheat cost, margin, serta risiko kredit macet atau NPL.

