Komisi XI DPR Pangkas 7,6% Anggaran 2017 Kemenkeu

foto : istimewa

Pasardana.id - Komisi XI DPR meminta penurunan kinerja tidak terjadi pada Kementerian Keuangan (Kemkeu) akibat pemangkasan anggaran 2017 sekitar 7,6% menjadi Rp 40,77 triliun dari Rp42,17 triliun.

Pasalnya, kementerian ini beperan dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan negara seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai sama-sama kena potong 7,56%," kata Anggota Komisi XI Misbakhun di Jakarta, kemarin.

Meskipun demikian, anggaran 2017 Kemenkeu naik jika dibandingkan anggaran 2016 sebesar Rp 1,49 triliun dari Rp 39,28 triliun.

Adapun dari anggaran Rp 40,77 triliun, terbagi atas rupiah murni Rp 28,103 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp 13,58 triliun, dan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp 89,32 miliar.

"Pagu yang disetujui oleh komisi keuangan dan perbankan ini telah disesuaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR sebesar 3,32%," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.

Sejumlah penghematan pagu anggaran yang dilakukan Kemenkeu meliputi penghematan belanja barang dan belanja modal seperti belanja perjalanan dinas, konsinyering, dan biaya-biaya rapat bersama jajaran Kemenkeu.

Sementara itu, realisasi anggaran 2016 yang dilakukan Kemenkeu mencapai 74,29% dari APBNP 2016 sekitar Rp38 triliun.

Rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kemenkeu dihadiri Ketua Komisi XI, Malchias Marcus Mekeng beserta anggota-anggota dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati didampingi sejumlah dirjennya di DPR, Selasa (18/10).

Beberapa dirjen yang hadir ialah Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Vincentius Sonny Loho, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Budiarso Teguh Widodo, Sekjen Kemenkeu Hadiyanto, dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Robert Pakpahan.