Kanwil Jakpus Sasar 24.000 WP Pedagang Tanah Abang

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak menargetkan sejumlah wajib pajak (WP) pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk mengikuti program tax amnesty (pengampunan pajak).
Asal tahu saja, data Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakpus mencatat sebanyak 24.000 pedagang terdapat di Pasar Tanah Abang. Jumlah ini akan ditargetkan untuk mendapat sosialisasi program tax amnesty.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Target utama Ditjen Pajak yakni kepatuhan membayar pajak 24.000 wajib pajak di Pasar Tanah Abang,ââÅ¡¬ kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Wahju K Tumakaka di Jakarta, kemarin.
Para pedagang ini diharapkan melaporkan hartanya kepada DJP. Selama ini, DJP kesulitan memantau kepemilikan harta mereka lantaran tempat usahanya di Tanah Abang, tetapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) diisi di rumah.
Dijelaskan, walaupun sebanyak 80% pedagang diketahui Kanwil Jakpus memiliki kios di Tanah Abang. Sisanya, mereka hanya menyewa saja.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kami tidak punya data akurat 80% pedagang, karena rumahnya di mana-mana,ââÅ¡¬ tambahnya.
Selama ini, lanjut dia, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berdasarkan alamat tempat tinggal pedagang. Akan tetapi, banyak pedagang tidak berdomisili di Jakpus.
Data Ditjen Pajak menyebutkan sekitar 7.621 pedagang Pasar Tanah Abang yang mempunyai NPWP. Sisanya, tidak memiliki NPWP dengan alasan tidak tahu soal pajak, omzet sedang turun, dan tidak punya waktu ke kantor pajak.
Untuk mempermudah para pedagang mengikuti program tax amnesty, beberapa counter layanan program tax amnesty akan dibuka Kanwil DJP Jakpus di setiap lantai Pasar Tanah Abang. Begitupula di hall persimpangan Blok A dan Blok B.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Rencana ini akan disampaikan dahulu ke pengelola Pasar Tanah Abang,ââÅ¡¬ ujar Wahju.
Beberapa kanwil DJP telah menunjuk beberapa pegawainya sebagai pegawai pajak yang melayani program tax amnesty.
Sementara itu, program tax amnesty saat ini telah memasuki periode II.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 disebutkan, pajak penghasilan bagi UMKM berpenghasilan bruto atau omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 400 juta sebulan akan dikenakan penghitungan pajak sebesar 1% dari omzet.
Sedangkan, dalam program tax amnesty periode II, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki harta di bawah Rp10 miliar bisa menebus hartanya dengan tarif 0,5% dari hartanya sampai 31 Maret 2017.