Patra dan Bumikusuma Beroperasi Kembali

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut pembekuan kegiatan usaha PT Patra Multifinance dan PT Bumikusuma Multifinance. Jadi, kedua perusahaan ini kembali melakukan kegiatan usaha.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Penetapan pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha itu diberikan masing-masing sejak 20 September 2016 dan 30 September 2016,ââÅ¡¬ kata Deputi Komisiner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoly F. Pardede di Jakarta, belum lama ini.

Sebelumnya, Patra Multifinance dan Bumikusuma Multifinance tidak dapat melakukan kegiatan usaha sejak Maret 2016. Karena, kedua perusahaan ini dikenakan sanksi oleh OJK.

Adapun pencabutan sanksi terhadap Bumikusuma Multi Finance lantaran perusahaan ini telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan Pasal 38.

Aturan itu menyebutkan bahwa, perusahaan pembiayaan wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah sebesar 50%.

Selain itu, Bumikusuma Multi Finance juga dinilai telah memenuhi Pasal 62 berisi perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.

Sementara itu, PT Patra Multifinance dikenakan sanksi pembekuan usaha akibat tidak memenuhi POJK Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank Pasal 11 Ayat 1.

Aturan ini menyebutkan, Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Patra Multifinance juga pernah dibekukan usahanya melalui Surat Menteri Keuangan bernomor S-652/MK.10/2012 tertanggal 16 Mei 2012. Kemudian ini dicabut dengan Surat Menteri Keuangan S-1323/MK.10/2012 tertanggal 17 Oktober 2012.