BEI Hapus Pencatatan Saham Unitex

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghapus pencatatan efek PT Unitex Tbk (UNTX) dari papan pencatatan terhitung sejak tanggal 7 Desember 2015.

Penghapusan pencatatan efek UNTX merujuk pada surat permohonan penghapusan pencatatan saham perseroan pada 16 November 2015 dari BEI.

Arif M. Prawirawinata, Kadiv Penilaian Perusahaan Non Group BEI dalam pengumuman tertulis, Jumat (4/12) mengatakan, dengan dicabut status UNTX sebagai perusahaan tercatat, itu berarti UNTX tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.

Menurut Arif, otoritas bursa menyetujui permohonan penghapusan pencatatan efek UNTX. Perserujuan ini karena emiten tersebut memenuhi persyaratan dan prosedur penghapusan pencatatan efek sesuai ketentuan peraturan pencatatan di BEI.

Meski demikian, lanjut Arif, persetujuan penghapusan pencatatan efek UNTX tidak menghapuskan kewajiban yang belum dipenuhi oleh emiten tekstil itu selama masih menjadi perusahaan tercatat.

Sebelumnya, Presiden Direktur UNTX Naohiko Ashida mengatakan pemegang saham menyetujui perseroan untuk delisting dan menjadi go private.

Rencana itu disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah dijalankan oleh perseroan pada Selasa, 30 Juni 2015. RUPSLB telah dihadiri oleh pemegang saham independen atau kuasanya yang sah, sejumlah 1.369.555 saham, atau setara 89,64%.