Dukung Penyediaan Rumah Layak Huni, ATR/BPN Serahkan 40 Sertifikat Tanah MBR di Kalsel
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan dukungannya terhadap program strategis Presiden Prabowo Subianto berupa penyediaan rumah layak huni, dengan menerbitkan legalitas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (3/9) bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah bagi warga di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"Program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto ini memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah," katanya.
Ossy bilang, penyerahan sertifikat tersebut sebagai wujud kepastian dan perlindungan hukum atas tanah, yang dimiliki oleh MBR.
Tak hanya membangun rumah MBR saja, kata Ossy, Pemerintah pun memastikan hak atas tanah, yang ditempati tersertifikasi dan memiliki kekuatan hukum.
"Tidak hanya bangunan rumah layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah," ujar Wamen Ossy.
Dalam penyerahan tersebut, ada 40 sertifikat yang diberikan untuk masyarakat.
Sehubungan dengan sertifikasi, Wamen Ossy menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan terkait tengah menjalankan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk kategori MBR.
"Di Kalimantan Selatan sudah tercapai 3.154 sertifikat untuk di tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya," katanya.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam menjalankan program sertifikasi bagi MBR.
Setelah sertifikasi dilakukan ATR/BPN, proses akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melanjutkan program Tiga Juta Rumah.
"Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertifikasi dulu tanah-tanah ini. kita pastikan tanahnya clear and clean dulu tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah," katanya menambahkan.




