aturan baru|aturan pertambangan|Ijin Usaha Pertambangan (IUP)|kementerian ESDM|bahlil lahadalia

Aturan Baru Pertambangan : Pemegang IUP/IUPK Dilarang Melibatkan Anak Perusahaan

Oleh: Ronal

29 September 2026, 00:44
Aturan Baru Pertambangan : Pemegang IUP/IUPK Dilarang Melibatkan Anak Perusahaan

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melibatkan anak usaha.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kepmen yang ditetapkan langsung oleh Menteri ESDM bahlil Lahadalia di Jakarta pada 18 September 2026 itu melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba tanpa persetujuannya.

Sebaliknya, pemegang IUP atau IUPK harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah IUP/IUPK.

"Pemegang IUP atau pemegang IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri," demikian bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Senin (28/9).

Larangan pelibatan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan tersebut mencakup kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP.

Larangan juga berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.

Lebih jauh, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang hendak menggunakan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba.

Namun, pengecualian diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan oleh pemerintah.

Penugasan itu meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional; pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau pemenuhan minerba untuk kebutuhan dalam negeri.

Selanjutnya, pemberian persetujuan atau permohonan penggunaan anak perusahaan itu diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Menteri ESDM.

Dalam diktum ketujuh dijelaskan, persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba diberikan sesuai dengan izin bidang dan subbidang usaha jasa pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Persetujuan penggunaan anak usaha juga berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin usaha jasa pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.

Adapun, terhadap IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.

"Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya," demikian bunyi diktum kesembilan kepmen tersebut.

Berita Terkini

See More