aset kripto|Bitcoin (BTC)

Mengukur Peluang Aset Kripto Sebagai Aset Alternatif dan Panduan Akses Pasar

Oleh: Sultan

28 September 2026, 15:02
Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia

Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia

APII

Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) didirikan di Jakarta pada 29 Oktober 2018 berdasarkan Akta No. 92 oleh Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn., sebagai wadah bagi Penasihat Investasi berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). APII berperan membantu OJK dalam meningkatkan kinerja pasar modal, khususnya dari sisi jumlah investor, sekaligus memfasilitasi investor dengan informasi yang valid, independen, dan profesional. Selain itu, APII aktif mendorong literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai kegiatan edukasi seperti workshop dan kelas investasi yang bekerja sama dengan pelaku pasar modal dan lintas industri, serta menjadi mitra OJK dalam menegakkan standar perilaku dan kode etik anggotanya.

Mengukur Peluang Aset Kripto Sebagai Aset Alternatif dan Panduan Akses Pasar

foto: ilustrasi

Peran Kripto Sebagai Aset Alternatif Diversifikasi dan Pengelolaan Risiko Portofolio Dalam portofolio investasi, instrumen kripto dapat berperan sebagai aset alternatif untuk diversifikasi karena memiliki karakteristik volatilitas dan return yang berbeda dibandingkan instrumen aset tradisional lainnya, seperti saham, obligasi, emas, ataupun pasar uang. Eksposur yang didapatkan dari investor berupa peluang memperoleh pertumbuhan dari perkembangan aset digital, blockchain, dan tokenisasi. Namun, pergerakan harga kripto yang cenderung volatil dan bersifat spekulatif, kripto dapat ditempatkan sebagai pelengkap portofolio, bukan sebagai aset inti. Jika dilihat dari perspektif manajemen risiko, alokasi kripto perlu disesuaikan dengan risk appetite, investment horizon, dan tujuan investasi dari masing-masing individu. Porsi investasi pada kripto yang terukur dapat membantu meningkatkan potensi return portofolio, tetapi investor harus siap menghadapi drawdown yang signifikan. Ketika investor menggunakan Bitcoin sebagai alternatif investasi, Bitcoin dapat menghasilkan hasil yang lebih menarik, karena strategi yang digunakan dapat memperoleh manfaat dari korelasi yang lebih rendah satu sama lain. table1.png Oleh karena itu, aset alternatif menunjukkan korelasi yang relatif rendah terhadap saham meskipun memiliki profil risiko yang tinggi. Meskipun aset tersebut dapat berfluktuasi, pendorong pengembaliannya berbeda dari saham, sehingga berpotensi memberikan diversifikasi yang efektif. Pendekatan yang lebih hati-hati atau prudent dengan mengombinasikan aset yang lebih defensif, seperti obligasi, pasar uang, ataupun emas sehingga portofolio investor dapat tetap seimbang antara pertumbuhan, diversifikasi, dan pengendalian risiko.

Perkembangan Regulasi Aset Kripto di Tingkat Global dan Kepastian Hukum di Indonesia Secara global, sampai saat ini tidak ada undang-undang yang berlaku untuk seluruh negara. Regulasi yang tercipta mengenai kripto bersifat jurisdiction-based, yaitu konsep atau sistem yang memiliki batasan wilayah, hukum, dan kewenangan hukum tertentu. Salah satunya, seperti Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA) sebagai kerangka regulasi kripto di Uni Eropa yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi investor, dan memastikan aturan yang jelas dan seragam di negara anggota Uni Eropa.

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang membuat dan mengatur kebijakan bagi pasar keuangan di Indonesia turut memperkuat regulasi aset keuangan digital. Regulasi utama saat ini adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang mulai berlaku 10 Januari 2025. Regulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada OJK.

Pada POJK 27/2024, OJK mengatur mengenai aset kripto yang dapat diperdagangkan, kelembagaan penyelenggara, perizinan, tata kelola, perdagangan, aktivitas penunjang, pelaporan, pengawasan, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi. Untuk ketentuan lebih lanjut, OJK menerbitkan Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 September 2026, mengenai pelaporan terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Regulasi ini menjadi upaya bagi OJK untuk menciptakan ekosistem aset digital yang lebih aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar kripto khususnya di Indonesia.

Panduan Akses Exchange, Penyimpanan Aset, dan Cara Riset Aset Kripto

Pembelian kripto umumnya dilakukan melalui exchange, yaitu platform yang menyediakan layanan jual beli aset kripto. Secara global, pengguna dapat membuka akun pada suatu platform, menyelesaikan verifikasi identitas agar dapat bertransaksi jual-beli aset kripto yang tersedia. Platform (exchange) global melayani pengguna di berbagai negara dengan penggunaan transaksi USDT (tokenisasi mata uang USD) dalam jual-beli suatu kripto, sementara platform (exchange) lokal melayani pasar Indonesia melalui badan hukum berizin dan menyediakan transaksi menggunakan nilai tukar Rupiah dalam jual beli suatu kripto. Bagi investor Indonesia, dukungan Rupiah memudahkan proses pembelian dan penarikan dana, serta mematuhi aturan otoritas domestik.

Platform (exchange) seperti Pintu, Indodax, Tokocrypto, dan Ajaib adalah sebagian platform yang sudah tercantum dalam daftar penyelenggara per 13 Agustus 2026. Setiap platform memiliki keunggulan fiturnya masing-masing, seperti kemudahan mengakses aplikasi, keamanan akun, biaya per transaksi yang berbeda, serta layanan pengaduan. Pembelian instrumen kripto seperti Bitcoin dapat dibeli dalam sebuah pecahan, sehingga tidak harus membeli sebesar satu unit penuh, karena nominalnya akan sangat besar. Setelah itu, pengguna perlu memahami cara menyimpannya. Aset yang disimpan di platform dikelola oleh penyedia layanan, sedangkan pengguna dompet pribadi perlu untuk menjaga sendiri kunci akses dan frasa pemulihannya.

Pemilihan koin kripto dapat dimulai dari alasan mengapa koin tersebut dibutuhkan. Informasi ini dapat ditemukan melalui white paper, dokumentasi resmi, dan juga aktivitas jaringan yang dapat diperiksa. Investor juga perlu memahami hubungan antara penggunaan koin atau token dan mengapa jenis tersebut memiliki _value_nya sendiri. Koin atau token yang populer tetap perlu ditelaah manfaatnya bagi pemegang aset. Investor wajib memeriksa jumlah token yang sudah bisa di jual-belikan, distribusi kepemilikan, dan jadwal pelepasan token baru. Ini dikarenakan token yang bertambah atau di lepas ke market dapat memengaruhi keseimbangan permintaan dan penawaran. Likuiditas sebuah token juga wajib kita perhatikan, kalau tidak, kita tidak akan bisa menjual token yang kita miliki dengan gampang.

Alfarel Fadhlurrohman

Departemen Komunikasi dan Relasi

Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII)

Nathan Jovian Wijaya

Kontributor

Muhamad Rizky Rizqita

Departemen Edukasi, Literasi, dan Inklusi Investasi

Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII)

Referensi

Sumber: Mengukur Peluang Aset Kripto Sebagai Aset Alternatif dan Panduan Akses Pasar

Disclaimer: Pendapat dan analisis dalam artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis tamu dan tidak mewakili pandangan Pasardana.id. Pasardana.id tidak bertanggung jawab atas keputusan apa pun yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini.

Berita Terkini

See More