menkop ferry juliantono|KopDes Merah Putih|KDKMP|Kemenkop

Menkop Targetkan 17.288 KDKMP Siap Beroperasi Awal Oktober

Oleh: Ronal

18 September 2026, 08:18
Menkop Targetkan 17.288 KDKMP Siap Beroperasi Awal Oktober

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan 17.288 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bangunan fisiknya telah selesai dapat beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengatakan, sebanyak 17.288 KDKMP tersebut telah memiliki bangunan gudang, gerai, dan kelengkapan lainnya, sesuai dengan data yang disampaikan PT Agrinas kepada Kementerian Koperasi, untuk kemudian menjalani verifikasi dan validasi (verval).

Kata Menkop, sebanyak 17.288 KDKMP telah siap menjalani verifikasi dan validasi.

Sementara itu, sebanyak 7.028 koperasi saat ini sedang menjalani proses tersebut dengan melibatkan tim di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Ia menargetkan, sebanyak 17.288 KDKMP tersebut dapat mulai beroperasi pada September atau awal Oktober 2026, setelah proses verval, reviu, serah terima, dan penempatan manajer koperasi selesai.

“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” kata Ferry, seperti dilansir Antara, Kamis (17/9).

Hasil verval tersebut selanjutnya akan di-review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menjadi dasar pembayaran oleh pemerintah kepada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan proses serah terima bangunan kepada desa.

Menkop Ferry menjelaskan, KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat segera menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan KDKMP berada pada desa.

Selain pembangunan fisik, Kementerian Koperasi juga menyiapkan manajer untuk mendukung operasional KDKMP.

Menkop Ferry menyebut sebanyak 28.626 manajer telah direkrut dan surat keputusan (SK) pengangkatannya akan segera diterbitkan, menyusul terbitnya Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP.

“Karena SK-nya sudah ada, langsung bisa ditempatkan oleh Agrinas ke 17.288 koperasi tersebut,” tandas Menkop Ferry.

Berita Terkini

See More