Bursa Efek Indonesia (BEI)|jeffry hendrik|Short selling|Anggota Bursa (AB)|Investor pasar modal

BEI Perketat Short Selling, Investor Pemula Tak Bisa Sembarangan Bertransaksi

Oleh: Harry

16 September 2026, 15:36
BEI Perketat Short Selling, Investor Pemula Tak Bisa Sembarangan Bertransaksi

foto: dok. Pasardana.id

Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penerapan transaksi short selling secara bertahap dengan sejumlah pembatasan untuk menjaga stabilitas pasar modal dan memitigasi risiko tekanan berlebihan terhadap harga saham.

Direktur Utama BEI, Jeffry Hendrik mengatakan, pihaknya akan mengatur secara ketat pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan transaksi short selling, baik dari sisi Anggota Bursa (AB) maupun investor.

"Siapa saja yang boleh melakukan short selling, apakah Anggota Bursa (AB)-nya atau investornya, akan banyak pembatasan pengaturan yang dilakukan," ujar Jeffry di Gedung BEI, Rabu (16/9).

Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah tekanan besar terhadap pasar maupun kelompok investor tertentu yang belum memiliki kesiapan untuk melakukan transaksi short selling.

Tahap Awal Hanya 3–5 Saham LQ45

Jeffry mengungkapkan, implementasi awal transaksi short selling akan menyasar saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45.

Namun, tidak seluruh saham dalam indeks tersebut akan langsung dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut.

"Awalnya saham-saham di indeks LQ45, itupun tidak semua, karena nanti hanya ada 5 atau 3 saham," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap penjajakan.

BEI akan mempertimbangkan respons dan reaksi pasar sebelum memperluas cakupan transaksi short selling.

"Ini kan baru tahap awal, kita juga baru proses penjajakan, karena kita juga melihat respon dan reaksi pasar," ungkap Jeffry.

Lebih lanjut, Jeffry menyebutkan, bahwa short selling merupakan instrumen yang telah diterapkan di berbagai bursa saham dunia.

Oleh karena itu, keberadaan transaksi tersebut dinilai sebagai suatu keniscayaan, tetapi penerapannya di Indonesia tetap membutuhkan pengaturan melalui pembatasan dan tahapan yang terukur.

Maksimum Transaksi Dibatasi 0,02%

Diketahui, terdapat sejumlah kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi Anggota Bursa maupun investor yang ingin melakukan transaksi short selling.

Jeffry menyebut, salah satu ketentuannya adalah pembatasan maksimum transaksi sebesar 0,02%, dengan mempertimbangkan rata-rata transaksi harian dalam satu bulan terakhir.

"Nanti AB yang boleh melakukan transaksi Short Selling harus memenuhi kriteria tertentu, dilihat juga rata-rata transaksi harian dalam satu bulan terakhir berapa besar, maksimum hanya bisa melakukan transaksi sebesar 0,02%," kata Jeffry.

Dijelaskan, pembatasan tersebut ditujukan untuk mencegah aktivitas short selling secara berlebihan, baik dari sisi Anggota Bursa maupun investor.

Selain itu, kriteria untuk transaksi short selling juga telah diatur.

“BEI menekankan bahwa transaksi tersebut ditujukan bagi investor yang telah memiliki pengalaman dan bukan investor pemula,” jelasnya lagi.

BEI Antisipasi Risiko Seperti Korea Selatan

Selanjutnya Jeffry menegaskan, bahwa BEI telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi dan peraturan untuk mengantisipasi risiko yang dapat muncul dari penerapan transaksi short selling.

Ia berharap, pengalaman yang terjadi di Bursa Korea Selatan tidak terulang di pasar modal Indonesia.

"Kita harapkan tidak kejadian seperti di Korea Selatan. Karena kita sudah melakukan banyak mitigasi dan banyak peraturan dan pembatasan," ujar Jeffry.

Menurutnya, BEI berharap, transaksi short selling dapat berfungsi sebagai penyeimbang transaksi margin yang cenderung mendorong kenaikan harga saham.

"Yang kita harapkan itu, Short Selling akan mengimbangi transaksi Margin, yang mendorong harga-harga. Sehingga short selling itu juga dibutuhkan oleh investor sehingga akan meningkatkan likuidity provider," jelasnya.

Lebih lanjut Jeffry menekankan, transaksi short selling tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan spekulasi, melainkan dapat menjadi instrumen yang dibutuhkan investor dan mendukung likuiditas pasar.

"Jadi memang Short Selling adalah instrument yang dibutuhkan oleh investor, tidak semata-mata untuk keperluan spekulasi," pungkasnya.

Berita Terkini

See More