Asosiasi pengembang infrastruktur menara telekomunikasi|ASPIMTEL|PT Bali Towerindo Sentra Tbk , BALI|Badung|BALI

Aspimtel Soroti Sengketa Pemkab Badung-Bali Towerindo, Minta Kompetisi Tetap Terjaga

Oleh: Issa

15 September 2026, 11:54
Aspimtel Soroti Sengketa Pemkab Badung-Bali Towerindo, Minta Kompetisi Tetap Terjaga

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyatakan menghormati seluruh proses hukum terkait sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (IDX:BALI).

Aspimtel berharap penyelesaian perkara tersebut tidak menjadi preseden yang berpotensi mengurangi ruang kompetisi, kepastian investasi, dan kesempatan berusaha yang setara di industri menara telekomunikasi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko, Direktur Eksekutif Aspimtel Tagor H. Sihombing, dan Sekretaris Jenderal Aspimtel Indra Gunawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sikap tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tinggi Bali dalam perkara kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama yang ditandatangani Pemkab Badung dan Bali Towerindo pada 7 Mei 2007 sah serta mengikat secara hukum.

Putusan tersebut juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.

Aspimtel menilai kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan kepastian akses pasar dan kesempatan berusaha yang wajar.

Menurut asosiasi, keterbukaan akses bagi pelaku usaha dapat mendukung iklim investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta sektor seperti UMKM, pariwisata, dan industri kreatif yang semakin bergantung pada konektivitas digital.

“Kepastian hukum tidak boleh diterjemahkan sebagai kepastian untuk menutup pasar. Industri telekomunikasi menjadi penopang bagi banyak sektor ekonomi, sehingga pengaturan dengan jangka yang panjang harus tetap memberikan fleksibilitas agar investasi baru, teknologi baru, dan kebutuhan jaringan di masa depan dapat diakomodasi,” ujar Theodorus.

Aspimtel menegaskan ekosistem infrastruktur telekomunikasi perlu dibangun dengan prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, serta kesempatan investasi yang adil dan kompetitif.

Semakin terbuka pilihan penyedia infrastruktur menara, semakin besar pula peluang terciptanya layanan yang berkualitas, efisien, dan inovatif bagi masyarakat.

Terkait sengketa Pemkab Badung dan Bali Towerindo, Aspimtel menyerahkan sepenuhnya proses penilaian dan penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Aspimtel berharap penyelesaian perkara tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang kompetisi dan kesempatan berusaha yang setara bagi seluruh pelaku industri menara telekomunikasi.

Berita Terkini

See More