Larang Bakar Hutan Untuk Buka Lahan, Prabowo Terbitkan Inpres 11/2026
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Inpres tersebut mengatur sejumlah langkah untuk memperkuat pencegahan serta penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sebelumnya, Presiden memanggil jajarannya, baik secara langsung maupun daring (online) untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan penanganan bencana alam.
Lewat Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan jajaran pemerintah untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres ini juga menginstruksikan pencegahan timbulnya titik panas (hotspot), titik api dan kebakaran hutan dan/atau lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.
Inpres juga melarang pemerintah daerah menerbitkan aturan yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara pembakaran lahan.
"Memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan atau diskresi pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tulis Inpres tersebut.
Lewat Inpres ini, Prabowo juga meminta untuk memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat, proporsional, dan tidak ditafsirkan sebagai justifikasi umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kemudian, memastikan penerapan kearifan lokal dilaksanakan hanya setelah kondisi dinyatakan aman yaitu masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat sudah dinyatakan selesai oleh kepala daerah dan dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan," lanjut isi Inpres.
Prabowo juga meminta agar mengoptimalkan peran serta kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
Tidak hanya itu, ada pula perintah untuk menyediakan sarana dan prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar termasuk penggunaan ekskavator untuk dalam jangka pendek dan mendesak guna menggali kanal untuk aliran air dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan dan selanjutnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam pembukaan lahan tanpa bakar.
Adapun landasan hukum tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto saat memaparkan upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (7/8) lalu.





