Menkop Sebut Penempatan Lintas Daerah Manajer KDKMP Untuk Pemerataan SDM
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Penempatan lintas daerah untuk para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai upaya pemerintah untuk pemerataan sumber daya manusia (SDM) manajer di seluruh wilayah Indonesia.
Disampaikan Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, bahwa penempatan lintas daerah juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manajer di wilayah yang pembangunan KDKMP-nya telah selesai.
Ferry juga bilang, manajer yang keberatan ditempatkan jauh dari domisilinya tidak langsung didiskualifikasi.
Kata Ferry, mereka tetap dapat mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan sesuai dengan domisili.
"Manajer yang telah memperoleh surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili diimbau menerima penempatan awal tersebut. Setelah pembangunan KDKMP di daerah asal selesai, penempatan manajer akan disesuaikan kembali dengan domisilinya," kata Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Selasa (29/9), sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kementerian Koperasi.
Ditegaskan Ferry, bahwa penempatan manajer lintas daerah ini diperlukan untuk mengisi kekosongan SDM di wilayah yang bangunan koperasinya telah selesai dan membutuhkan manajer.
Ferry memastikan, manajer yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi.
Menurut dia, jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.
Untuk diketahui, sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026.
Para manajer tersebut diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026 dan mulai aktif bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
Para manajer KDKMP akan menerima penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta.
Penghasilan tersebut terdiri atas gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
Para manajer akan mengelola koperasi yang menjadi bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah serta pengembangan ekonomi desa.




