LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Berlaku hingga Januari 2027
Oleh: Issa

foto: istimewa
Pasardana.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
TBP ditetapkan sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Keputusan tersebut mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan intermediasi perbankan yang tetap positif.
LPS mencatat, pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94% secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 13,66% yoy.
Kondisi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan positif dan didukung likuiditas, profitabilitas, serta permodalan yang terjaga.
Dari sisi perlindungan nasabah, cakupan penjaminan LPS juga masih tinggi. Sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar atau 99,94% dari total rekening masuk dalam cakupan penjaminan.
Pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.
LPS menegaskan, simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan.
LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.
LPS juga meminta bank menyampaikan informasi TBP secara aktif dan transparan melalui berbagai kanal, termasuk kanal digital, untuk memperkuat perlindungan nasabah.




