See More

07 Agustus 2026, 23:02

07 Agustus 2026, 19:47

07 Agustus 2026, 18:08

07 Agustus 2026, 17:45

07 Agustus 2026, 17:29

07 Agustus 2026, 17:15
Otoritas Jasa Keuangan|satgas BMKS|Bursa Mineral dan Komoditas Strategis|Friderica Widyasari
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bursa Mineral dan Komoditas Strategi (BMKS) di lingkungan internal otoritas, sebagai langkah awal menyiapkan pengaturan dan pengawasan di sektor tersebut termasuk infrastruktur pendukungnya.
Adapun Satgas BMKS ini akan mulai dijalankan pada awal tahun depan, yakni 2027.
Pembentukan satgas dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDKB di Jakarta, Selasa (04/8), mengatakan, infrastruktur pendukung yang dimaksudkan mencakup organisasi dan kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, persiapan tersebut mencakup perumusan regulasi, penyiapan anggaran, penyusunan proses bisnis, pengembangan teknologi informasi, serta berbagai sarana pendukung lainnya.
Saat ini, ungkap Friderica, lembaganya masih menyusun dan menyempurnakan kerangka regulasi serta kelembagaan yang dibutuhkan sebelum pengawasan bursa mineral resmi beralih ke OJK.
"Di internal OJK saat ini telah dibentuk Satgas BMKS atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Tujuan satgas ini untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan juga pengawasan sektor BMKS," ucap dia.
Friderica memastikan, ke depan, otoritas akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan komoditas strategis.
“Saat ini, OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut,” kata Friderica.
Ditambahkan Friderica, dalam proses pemilihannya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
"Kalau kita melihat di undang-undang yang ada, nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden," tukasnya.